Menu Close

Penyaluran Zakat, Infak & Sedekah (ZIS) di Lingkup Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.

BAZNAS – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi bersama dengan Bupati Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Penerapan Perbub Nomor 57 tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Kelola ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) di Kabupaten Muaro Jambi di Hadapan para Kepala SD, Kepala SMP se Kabupaten Muaro Jambi, Korwil Pendidikan, OPD serta Pejabat di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Senin (10/01/2022).

Wujud nyata pelaksanaan Perbub ini adalah penandatanganan MOU antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi. Insya Allah sesegera mungkin 5233 orang ASN guru di Kabupaten Muaro Jambi yang memenuhi ketentuan Nisob, akan menyalurkan ZIS-nya melalui BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi. Penandatanganan MOU tersebut, disaksikan oleh Bupati Muaro Jambi dan Ketua Baznas Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi berupa bantuan Biaya Pendidikan kepada Mustahiq di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi. Adapun besaran penyaluran ZIS tersebut sebesar Rp. 326.000.000,-.

DOKUMENTASI KEGIATAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *