Emas dan perak merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim apabila kedua logam mulia tersebut telah mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan) dan haul (satu tahun kepemilikan).
Hal ini dikarenakan Islam memandang emas atau perak sebagai harta yang berpotensi untuk berkembang layaknya hewan ternak. Selain harus mencapai haul dan nisabnya, emas atau perak yang dikenakan zakat juga harus dimiliki oleh diri sendiri secara sah dan halal, bukan pinjaman atau milik orang lain.
Kewajiban zakat emas dan perak tertuang dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 34 berikut ini:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Jenis Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Emas atau perak yang dipakai oleh para wanita sebagai perhiasan halal seperti kalung, gelang, dan anting tidak diwajibkan untuk dizakati selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan. Sementara, perhiasan yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai laki-laki (kecuali cincin perak) atau wadah-wadah semacam piring dan gelas yang terbuat dari emas, wajib untuk dikeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab. Tidak hanya perhiasan, kewajiban zakat emas atau perak ini juga berlaku terhadap emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan sejenisnya.
Nishab Zakat Emas dan Perak Serta Cara Menghitungnya
Nishab zakat emas adalah senilai 85 gram, sedangkan nishab zakat perak ialah sebesar 595 gram. Adapun besarnya kadarnya adalah 2,5?ri emas atau perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas atau perak.
2,5% x Jumlah emas atau perak yang disimpan selama 1 tahun
Contoh kasus:
Bu Nia mempunyai emas sebanyak 100 gram (melebihi nisab) yang telah disimpan selama 1 tahun (mencapai haul). Maka, Bu Nia sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat emas. Untuk menunaikan zakat emas menggunakan mata uang rupiah, nilai emas tersebut harus dikonversikan terlebih dahulu sesuai dengan harga emas di hari itu juga saat seseorang hendak menunaikan zakatnya.
Misalnya, harga emas hari ini adalah Rp850.000,- / gram, maka jika dikalikan 100 gram hasilnya senilai Rp85.000.000,-.
Jika dihitung menggunakan rumus zakat emas:
2,5 % x Rp85.000.000,-
= Rp2.125.000,-.
Maka, Bu Nia wajib menunaikan zakat emas sebesar Rp2.125.000,-.
Niat Zakat Emas
“Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
Cara Menunaikan Zakat Emas
Setelah mengetahui niat dan ketentuannya, kini Anda dapat menunaikan zakat emas dan perak dengan mudah melalui BAZNAS. Pertama, Anda dapat membayar zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian, ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.
Sumber: Baznas RI