Senin 28 Maret 2022, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muaro Jambi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Bank 9 Jambi Cabang Sengeti.
Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Pola Nang Inang Kantor Bupati Muaro Jambi dan dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, Kepala Bank 9 Jambi Cabang Sengeti serta OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.
Penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka menjalankan amanat Perda Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2018, serta PerBup Nomor 57 Tahun 2021 tentang Zakat, Infaq dan Sedekah, yang mana kedepanya, Pembayaran zakat bagi ASN yang berada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi akan dilakukan pemotongan secara otomatis melalui rekening Bank 9 Jambi.
Dalam sambutanya, Ketua BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan bahwa Potensi Zakat di Kabupaten Muaro Jambi mencapai 7 Milyar Rupiah pertahun, Sementara untuk saat ini pengumpulan Zakat selama satu tahun baru mencapai 1,5 Milyar.
Diharapkan dengan penandatanganan Kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini dapat memberikan dampak yang signifikan terkait dengan pengumpulan zakat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.