Badan Amil Zakat Nasional Muaro Jambi Bersama, kementerian agama, Majelis ulama Indonesia, dan pemerintah Daerah kabupaten Muaro Jambi telah melakukan rapat bersama untuk menentukan besaran zakat fitrah di wilayah kabupaten Muaro Jambi.
Dari hasil rapat bersama tersebut, disepakati Besaran zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Muaro Jambi dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tertinggi, sedang dan rendah.
Penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim kabupaten Muaro Jambi ini dilakukan sesuai dengan harga pokok bahan pangan yang ada di dinas koperasi industri dan perdagangan kabupaten Muaro Jambi, sehingga bisa di tentukan jumlah zakat fitrah yang harus di keluarkan.
Kasmadi selaku ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Muaro Jambi mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati jumlah besaran zakat fitrah tahun ini 1444 hijriah atau 2023 Masehi yaitu jika di bayarkan dengan bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kg per orang.
Jika dikonversi dengan uang maka:
- Harga Beras Kualitas Baik Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
- Harga Beras Kualitas Sedang Rp. 39.000,- (Tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per jiwa.
- Harga Beras Kualitas Biasa Rp. 32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah per jiwa) per jiwa.